Apalah arti sebuah
nama? begitu pertanyaan Shakespeare yang melegenda. Bagi orang Melayu, nama
sangatlah bermakna. Nama merupakan identitas. Itu sebabnya, asal muasal sebuah
nama layak dikaji. Kali ini, saya menelusuri asal mula nama Provinsi Riau. Menurut Hasan Junus, seorang
peneliti naskah Melayu Riau, ada tiga kemungkinan asal mula kata riau;
1.
Rio; dari bahasa Portugis, artinya sungai.
2.
Riahi; dari Bahasa Arab yang berarti gelombang. Kata-kata ini
ditemukan dalam Kitab Alfu Laila Wa Laila,
yang berarti kisah seribu satu malam, sebuah dongeng dari Irak.
3.
Riuh atau Rioh; Bahasa Melayu yang berarti
hiruk pikuk, ramai org bekerja.
Kemungkinan ketiga dinilai
lebih mendekati. Nama Riau dari bahasa setempat, konon berasal dari suatu
peristiwa ketika didirikannya negeri baru di Sungai Carang (di Bintan,
Kepulauan Riau) untuk dijadikan pusat kerajaan. Hulu sungai itulah yang
kemudian bernama Ulu Riau. Peristiwa itu kira-kira mempunyai teks sebagai
berikut:
Tatkala
perahu-perahu dagang yang semula pergi ke makam Tauhid (ibukota Kerajaan Johor)
diperintahkan membawa dagangannya ke Sungai Carang di Pulau Bintan (suatu
tempat sedang didirikan negeri baru) di muara sungai itu mereka kehilangan
arah. Bila ditanyakan kepada awak-awak perahu yang hilir, “Dimana tempat
orang-orang raja mendirikan negeri” mendapat jawaban “di sana di tempat yang
rioh” sambil mengisyaratkan ke hulu sungai. Menjelang sampai ke tempat yang
dimaksud, jika ditanya ke mana maksud mereka, selalu mereka menjawab, “mau ke
rioh’.
Pembukaan
negeri baru yang bernama Riau itu, terjadi pada 27 September 1673, atas
perintah Sultan Johor, Abdul Jalil Syah III (1623- 1677) kepada Laksamana Abdul
Jamil. Setelah negeri Riau berdiri, dinobatkanlah Sultan Sulaiman Badrul
Alamsyah menjadi Sultan Riau pertama, pada 4 Oktober 1722. Setelah itu, nama ini dipakai untuk
menunjukkan satu diantara empat daerah utama kerajaan Johor, Pahang, Riau dan
Lingga.
Setelah
Perjanjian London 1824 yang membelah daerah tersebut menjadi dua
bagian, maka nama Riau digabungkan dengan
Lingga, sehingga terkenal pula sebutan kerajaan Riau- Lingga. Dalam zaman
pemerintahan Belanda, nama ini dipergunakan untuk daerah kepulauan Riau,
ditambah dengan Pesisir Timur Sumatera.
Begitu pula pada zaman Jepang. Pada zaman kemerdekaan, awalnya nama itu
dipergunakan untuk nama sebuah kabupaten dalam wilayah Provinsi Sumatera Tengah. Setelah Provinsi Riau terbentuk pada
tahun 1958, . maka nama itu disamping dipergunakan untuk nama sebuah kabupaten,
dipergunakan pula sebagai nama sebuah provinsi. (Sebelum dimekarkan menjadi dua Provinsi; Riau dan Kepulauan Riau pada 1 Juli 2004) wilayah
Provinsi Riau meliputi Kepulauan Riau serta sebagian dari Pulau Sumatera bagian
tengah sebelah timur. Kawasan ini telah dirintis oleh Sang Sapurba, salah satu
Raja Melayu yang mencoba menghidupkan
kembali kerajaan Melayu raya di Selat Melaka. Sang Sapurba telah mencoba
mempersatukan Bintan (daerah Kepulauan Riau) dengan daerah Kuantan di belahan
pulau, Sumatera. Selepas itu, Raja Kecik
yang tidak dapat bertahan di Riau (Bintan)
lalu mundur ke Siak pada 1722, juga mempunyai ambisi untuk mempersatukan
belahan di pesisir timur Sumatera, diantaranya Siak.
Usaha
yang terakhir masih dilakukan oleh Raja Haji Fisabilillah, yang mencoba menyatukan
daerah Kepulauan Riau dengan Inderagiri, di antaranya Pekan Lais.
Wilayah Provinsi Riau
sebelum pemekaran Provinsi (2004) berasal dari beberapa wilayah kerajaan Melayu. Paling kurang ada empat kerajaan Melayu yang pernah berjaya di Riau, yakni Kerajaan
Pelalawan (1530- 1879), Kerajaan Inderagiri (1658-1838), Kerajaan Siak
(1723-1858) dan Kerajaan Riau- Lingga (1824-1913). Pembentukan Provinsi Riau
disetujui dalam sidang Kabinet 9 Agustus 1957, ditetapkan dengan Undang-undang Darurat No. 19/ 1957, kemudian diundangkan
dengan Undang-undang No. 61 tahun 1958. Daerah Riau terbentang mulai dari
daratan Pulau Sumatera bagian tengah sebelah timur, terus ke Selat Melaka,
berakhir dengan Kepulauan Natuna dan Anambas di Laut Cina Selatan. Pada 1 Juli
2004, Provinsi Riau dimekarkan dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau,
sehingga wilayah Provinsi Riau hanya mencakup daerah Riau daratan, yang kini terdiri
dari 10 kabupaten dan dua kota;
1.
Kabupaten Bengkalis (Bengkalis)
- Kabupaten Indragiri Hilir (Tembilahan)
- Kabupaten Indragiri Hulu (Rengat)
- Kabupaten Kampar (Bangkinang)
- Kabupaten Kepulauan Meranti (Selatpanjang)
- Kabupaten Kuantan Singingi (Teluk Kuantan)
- Kabupaten Pelalawan (Pangkalan Kerinci)
- Kabupaten Rokan Hilir (Ujung Tanjung/Bagan Siapi-api)
- Kabupaten Rokan Hulu (Pasir Pengarayan)
- Kabupaten Siak (Siak Sri Indrapura)
- Kota Dumai (Dumai)
- Kota Pekanbaru (Pekanbaru)
*Oleh
Darulhuda, mengacu dari buku UU Hamidy, Jagad Melayu dalam Lintasan Budaya di
Riau dan sumber lainnya
0 komentar:
Posting Komentar